KPK mencatat, aliran dana tersebut berlangsung lintas jabatan. Mulai dari posisi Direktur PPTKA, Dirjen Binapenta, hingga Sekjen Kemnaker, bahkan saat HS berstatus fungsional utama.
“HS diduga menerima uang sejak 2010 dan terus berlanjut sampai dengan 2025,” ujar Budi.
Nilai uang yang diterima pun tidak kecil. KPK memperkirakan totalnya mencapai sedikitnya Rp12 miliar, menjadikan kasus ini salah satu dugaan korupsi terpanjang di sektor ketenagakerjaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
