JAKARTA, iNewsSumba.id — Pensiun ternyata tak memutus aliran uang haram yang diduga mengalir ke Heri Sudarmanto (HS). Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan itu disebut masih menerima uang hasil pemerasan hingga beberapa tahun setelah tak lagi menjabat di pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, HS diduga menyamarkan aliran uang tersebut dengan memanfaatkan rekening kerabatnya. Cara ini dinilai sebagai upaya mengaburkan jejak transaksi dari pengawasan aparat penegak hukum.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).
Tak hanya soal penerimaan uang, pola serupa juga diduga dilakukan dalam pembelian aset. Aset-aset yang diperoleh, menurut KPK, tidak dibukukan atas nama HS, melainkan atas nama pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. HS diduga menerima uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) sejak 2010.
KPK mencatat, aliran dana tersebut berlangsung lintas jabatan. Mulai dari posisi Direktur PPTKA, Dirjen Binapenta, hingga Sekjen Kemnaker, bahkan saat HS berstatus fungsional utama.
“HS diduga menerima uang sejak 2010 dan terus berlanjut sampai dengan 2025,” ujar Budi.
Nilai uang yang diterima pun tidak kecil. KPK memperkirakan totalnya mencapai sedikitnya Rp12 miliar, menjadikan kasus ini salah satu dugaan korupsi terpanjang di sektor ketenagakerjaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
