Menurut Gerardus, dominasi ternak berasal dari luar desa, sehingga menambah beban dan kerugian bagi petani Laipandak.
“Kami tidak bisa membiarkan lahan warga rusak terus-menerus,” ujarnya.
Ia menegaskan, Desa Laipandak mengandalkan sekitar 60 hektare lahan kering untuk kebutuhan pangan, karena tidak memiliki lahan persawahan.
“Musim hujan adalah harapan petani. Kalau rusak sekarang, dampaknya panjang,” tegasnya.
Gerardus menyampaikan, pemerintah desa memberi tenggang waktu bagi pemilik ternak untuk mengurus administrasi dan menyelesaikan kewajiban sesuai Perdes.
“Kalau tidak diurus sesuai aturan, tentu ada konsekuensi,” katanya.
Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran pemilik ternak agar mematuhi aturan desa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
