Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7

Dion. Umbu Ana Lodu
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lenatetapkan kenaikan UMP sebesar 5,45-Foto: istimewa

Gubernur menambahkan, kenaikan UMP sebesar 5,45 persen diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tidak memberatkan dunia usaha.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara pengusaha dan pekerja agar kebijakan ini tidak memicu konflik industrial.

“Tujuan kita adalah hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi NTT akan terus membuka ruang dialog jika di lapangan ditemukan persoalan dalam penerapan UMP.

UMP NTT 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network