Pemerintah Siapkan PP Atur Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Polemik Harus Diakhiri

Dion. Umbu, Achmad Al Fiqri
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga-Foto: iNews

JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemerintah mulai mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik panjang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum yang lebih tegas dan komprehensif.

Langkah ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan pimpinan lembaga negara bersama Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Rapat tersebut menjadi respons atas perdebatan publik yang kian menguat terkait posisi polisi aktif di kementerian dan lembaga.

Yusril mengatakan, rapat secara khusus mencermati ketentuan penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Berbagai pandangan kritis dari publik turut menjadi bahan pertimbangan.

“Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ujar Yusril.

Rapat strategis tersebut turut dihadiri Menko Polkam Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network