Dari pertemuan itu, pemerintah sepakat segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun RPP untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, Pasal 19 UU ASN memang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN. Namun hingga kini, ketentuan turunan dalam bentuk PP belum tersedia.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintahnya belum ada,” ujarnya.
Yusril menegaskan, PP ini diharapkan menjadi solusi hukum yang mengikat semua kementerian dan lembaga, sekaligus mengakhiri perdebatan tafsir yang selama ini terjadi di ruang publik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
