Tiga orang berhasil diamankan di lokasi, sementara beberapa pelaku lainnya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Dari perahu tanpa nama berwarna abu-abu, petugas menemukan satu ekor rusa jantan yang telah diburu, senjata api laras panjang, peluru, selongsong, dan pisau.
Ketiga terduga pelaku berasal dari Kabupaten Bima, NTB. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai undang-undang konservasi.
“Tidak ada toleransi bagi kejahatan satwa liar,” tegas Irwan
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
