KPK belum merinci jumlah uang yang disita. Menurut Budi, seluruh uang tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.
“Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada awal November 2025, yang membuka tabir dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
