Setelah tertunda cukup lama, Arsul akhirnya memutuskan mundur dari program tersebut pada 2017. Ia menegaskan keputusan itu bukan karena gagal, tetapi karena kesulitan membagi waktu sebagai pejabat publik dan seorang peneliti.
Tekad melanjutkan pendidikan doktor tetap menyala. Pada 2020, ia mendaftar ke Collegium Humanum sebagai mahasiswa program transfer doktor agar dapat melanjutkan kredit yang telah ia dapat sebelumnya, bukan memulai studi dari awal.
Di kampus tersebut, ia menyusun disertasi berjudul Re-examining the Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counter Terrorism Legal Policy. Ia mengaku melakukan wawancara dengan sejumlah pejabat lembaga terkait terorisme dan HAM, yang datanya menjadi bagian penting dari penelitiannya.
Arsul menantang pihak yang meragukan keabsahan proses ilmiahnya untuk mengecek langsung kepada narasumber yang diwawancarainya. Menurutnya, seluruh jejak penelitian dapat diverifikasi dan tidak ada yang dibuat-buat.
Meski telah memberi penjelasan panjang, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tetap berlanjut. Ia diketahui diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Arsul menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
