WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri Sumba Timur tunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Selasa (4/11/2025) malam, lembaga penegak hukum ini menetapkan dan menahan tiga pejabat KPU Kabupaten Sumba Timur yang diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana Pilkada 2024.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Tap-01 hingga Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 yang dikeluarkan Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas.
Dalam konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sumba Timur itu, diuraikan Akwan, ketiga tersangka yakni SBD, SL, dan SR masing-masing menjabat sebagai Sekretaris, PPK, dan Bendahara di lingkungan KPU setempat. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga melakukan pemborosan anggaran serta rekayasa laporan penggunaan dana hibah Pilkada.
Akwan menegaskan, penahanan 20 hari terhadap para tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Dari hasil pemeriksaan ahli, kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp3,792 miliar. Kejaksaan juga telah memeriksa 30 saksi dan dua ahli guna menguatkan alat bukti dan memperjelas aliran dana.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
