SoE, iNewsSumba.id – Selembar uang dijadikan senjata, sementara rayuan palsu dijadikan pintu. Begitulah cara seorang kakek berinisial MT (61), warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), merayu gadis penyandang disabilitas, VK (22). Semua berakhir di balik jeruji setelah aksinya dipergoki keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menyebut tindakan itu dilakukan Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Korban dipaksa masuk ke rumah pelaku. “Tindakan pelaku dipergoki ibu dan tante korban yang mendobrak pintu rumah pelaku,” kata Wayan.
VK menceritakan, MT sering kali melecehkannya dengan janji uang. Sementara ibu korban menambahkan, keluarga sudah lama mencurigai perilaku pelaku. Namun, baru kali ini ada bukti nyata.
Polisi tak tinggal diam. MT dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.
Saat konferensi pers di Mapolres TTS, pelaku tampak lesu digiring menuju sel tahanan. Di belakangnya, berdiri jajaran Satreskrim: KBO Reskrim Ipda Fakrurozi, Kanit PPA Aiptu Yandri Tlonaen, dan tim penyidik yang menangani kasus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait