“Kesimpulan sementara berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa anak berhadapan dengan hukum memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Teta.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait