WAINGAPU, iNewsSumba.id – Laporan resmi mencatat sejak 2021 hingga Agustus 2025 terdapat 276 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sumba Timur. Dari jumlah itu, 144 kasus atau hampir 80 persen merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
Data ini diungkap Anto Kila, Pimpinan ChildFund International in Indonesia di Sumba Timur, saat Lokakarya Safeguarding dan Perlindungan dari Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual (PSEAH) di Waingapu, Rabu (3/9/2025).
“Yang sangat memprihatinkan, 144 atau 79,5 persen kasus kekerasan pada anak adalah kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual maupun percabulan,” kata Anto. “Jumlah ini bahkan belum termasuk kasus yang ditangani beberapa LSM dan tidak dilaporkan ke P2TP2A-DP3AP2KB.”
Ia menilai Sumba Timur masih memiliki pekerjaan rumah besar meski telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak. “Regulasi sudah ada, tapi implementasinya di lapangan masih lemah. Kita butuh sinergi yang lebih kuat antar-lembaga,” ujarnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait