Dinas Pendidikan Warning Wali Kota Kupang: Copot Kepsek SMPN 11 Tanpa Prosedur, Siap Digugat

Emi Maunmuti
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami. Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

KUPANG, iNewsSumba.id – Kasus dugaan kekerasan yang menyeret Kepala SMP Negeri 11 Kupang, Warmansyah, memasuki babak baru. Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami, mengeluarkan peringatan terbuka kepada Wali Kota Christian Widodo agar berhati-hati jika ingin mencopot Warmansyah.

Menurut Dumul, pencopotan jabatan kepala sekolah adalah hak prerogatif Wali Kota. Namun, jika dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum, maka konsekuensinya bisa berujung pada gugatan.

“Ada pesan yang saya terima dari pengacara di Semarang dan Jakarta. Intinya, kalau pencopotan dilakukan tidak sesuai dasar hukum, maka Wali Kota bisa digugat,” ungkap Dumul, Rabu (26/8/2025).

Isu pencopotan Warmansyah mencuat setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap sembilan siswi SMPN 11 pada 19 Agustus 2025. Kasus ini langsung mendapat perhatian publik dan mendorong Wali Kota Kupang untuk bersikap tegas.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network