Amnesti Pajak Kota Kupang: Strategi Christian Widodo Percepat PAD Tanpa Bebani Warga

Emi Maunmuti
Wali Kota Kupang Christian Widodo-Foto: istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id — Di tengah upaya memperkuat keuangan daerah, Wali Kota Kupang Christian Widodo mengambil langkah strategis dengan menerbitkan SK Wali Kota Kupang Nomor 200/KEP/HK/2025 tentang layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif atau amnesti pajak bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan denda pajak.

Wali Kota menilai, amnesti pajak bukan sekadar stimulus fiskal, tetapi bentuk perhatian pemerintah terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.

“Pajak itu darah pembangunan. Tapi pemerintah juga harus peka terhadap beban masyarakat. Jadi, penghapusan denda ini untuk memberi ruang bernapas dan sekaligus mendorong kesadaran pajak,” ujar Christian Widodo.

Ia menekankan bahwa target pemerintah bukan sekadar angka, melainkan partisipasi masyarakat dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang.

Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmy Mesakh, mengatakan program amnesti pajak ini berlaku selama November 2025, mencakup denda tahun berjalan dan tahun sebelumnya. “Kami tetap menerima pembayaran pokok pajak tanpa denda, meski sebelumnya terlambat. Ini bentuk keringanan nyata,” katanya.

Bapenda juga meluncurkan program Bapenda Ceria, dengan tim yang turun langsung ke kelurahan untuk membantu masyarakat.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network