Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana penyertaan modal pada BUMD. Perumda Lawadi, yang semestinya menjadi penggerak ekonomi daerah, justru terseret dalam praktik penyimpangan. Hal ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam tata kelola BUMD.
Kejari Sumba Barat menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus-kasus serupa. Penindakan tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pemulihan keuangan negara. Dengan demikian, rasa keadilan masyarakat dapat benar-benar terpenuhi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait