Kasus Korupsi Perumda Lawadi Sumba Barat Daya: Rp813 Juta Dikembalikan, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

Dion. Umbu Ana Lodu
Uang sebesar Rp813 juta dikembalikan ke Kas Negara. Uang ini bagian dari nominal korupsi di Perumda Lawadi Sumba Barat Day. Insert; Penyidik Kejari Sumba Barat serahkan uang kepada pimpinan BRI Cab. Waikabubak-Foto Kolase: istimewa/iNews Sumba

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana penyertaan modal pada BUMD. Perumda Lawadi, yang semestinya menjadi penggerak ekonomi daerah, justru terseret dalam praktik penyimpangan. Hal ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam tata kelola BUMD.

Kejari Sumba Barat menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus-kasus serupa. Penindakan tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pemulihan keuangan negara. Dengan demikian, rasa keadilan masyarakat dapat benar-benar terpenuhi.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network