Kasus Korupsi Perumda Lawadi Sumba Barat Daya: Rp813 Juta Dikembalikan, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

Dion. Umbu Ana Lodu
Uang sebesar Rp813 juta dikembalikan ke Kas Negara. Uang ini bagian dari nominal korupsi di Perumda Lawadi Sumba Barat Day. Insert; Penyidik Kejari Sumba Barat serahkan uang kepada pimpinan BRI Cab. Waikabubak-Foto Kolase: istimewa/iNews Sumba

WAIKABUBAK, iNewsSumba.id–Kejaksaan Negeri Sumba Barat menorehkan capaian penting dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Pada Selasa (19/8/2025) lalu, jaksa menyerahkan Rp813 juta ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Waikabubak.

Dalam pers rilis yang diterima iNews Media, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman melalui Plt Kepala Seksi Intelejen, Putu Gede Adhitya Raynatha Putra, menyatakan pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang memvonis tiga terdakwa terbukti bersalah. Mereka adalah Norbertus Kaleka, Paulus Mali, dan Agustinus Modu Lamunde. Perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,26 miliar.

"Meski Rp813 juta telah berhasil dikembalikan, jumlah tersebut baru sebagian dari total kerugian.  Kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti sisa kerugian negara agar seluruhnya bisa dipulihkan. Pengembalian kerugian negara adalah bagian penting dari penegakan hukum. Kejaksaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan uang rakyat kembali,” papar tegas Gede Adhitya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network