WAIKABUBAK, iNewsSumba.id–Kejaksaan Negeri Sumba Barat menorehkan capaian penting dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Pada Selasa (19/8/2025) lalu, jaksa menyerahkan Rp813 juta ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Waikabubak.
Dalam pers rilis yang diterima iNews Media, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman melalui Plt Kepala Seksi Intelejen, Putu Gede Adhitya Raynatha Putra, menyatakan pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang memvonis tiga terdakwa terbukti bersalah. Mereka adalah Norbertus Kaleka, Paulus Mali, dan Agustinus Modu Lamunde. Perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,26 miliar.
"Meski Rp813 juta telah berhasil dikembalikan, jumlah tersebut baru sebagian dari total kerugian. Kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti sisa kerugian negara agar seluruhnya bisa dipulihkan. Pengembalian kerugian negara adalah bagian penting dari penegakan hukum. Kejaksaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan uang rakyat kembali,” papar tegas Gede Adhitya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana penyertaan modal pada BUMD. Perumda Lawadi, yang semestinya menjadi penggerak ekonomi daerah, justru terseret dalam praktik penyimpangan. Hal ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam tata kelola BUMD.
Kejari Sumba Barat menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus-kasus serupa. Penindakan tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan, melainkan harus ditindaklanjuti dengan pemulihan keuangan negara. Dengan demikian, rasa keadilan masyarakat dapat benar-benar terpenuhi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait