Polda NTT Ungkap 13 Tersangka, 2 Buron dalam Skandal Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dion. Umbu
Polda NTT membeberkan pengungkapan 8 kasus besar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan People Smuggling - Foto : istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lintas negara. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bidhumas Mapolda NTT, Kamis (12/6/2025), Polda NTT membeberkan pengungkapan 8 kasus besar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan People Smuggling.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan bahwa dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menangani 6 kasus TPPO dan 2 kasus penyelundupan manusia, dengan total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku lainnya masih berstatus buron.

“Modus yang digunakan sangat variatif, mulai dari janji pekerjaan di luar negeri hingga dalih pemagangan dan pengiriman diam-diam lewat jalur laut. Ini jelas kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Kombes Patar.

Modus Licik dan Korban dari Kalangan Rentan

Sebagian besar korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Malaysia, Batam, Taiwan, dan Kalimantan. Namun kenyataannya, para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Bahkan, dalam beberapa kasus penyelundupan, WNA Bangladesh dan China diselundupkan melalui jalur laut dari dan menuju Indonesia.

“Kasus-kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya jaringan pelaku,” lanjutnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network