Selain menyisir lokasi penyulingan dan penjualan miras, aparat juga melakukan tes urine dan saliva terhadap pengunjung dan LC (Lady Companion) di tempat hiburan malam. Hasilnya, tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba.
Terhadap warga yang kedapatan membawa miras dan senjata tajam, polisi memberikan pembinaan, teguran, hingga meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Senjata Tajam yang diamankan dari warga selama Operasi Pekat Turanggga 2025 di wilayah hukum Polres Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id
Kapolres menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi Polres Sumba Timur dalam menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari aksi premanisme.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait