Kedua tersangka, A dan P, berasal dari Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah. Mereka mengaku awalnya ingin menemui seseorang di Kampung Mondu, namun malah menyasar ke Pantai Warahai dan menemukan motor korban. Motor sempat didorong ke semak-semak, kabel kontak diputus dan disambung ulang agar bisa dihidupkan. Namun saat kehabisan bahan bakar, motor akhirnya didorong menggunakan kaki.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu ikat tali rafia, kunci busi berbentuk T, handphone, serta dokumen kendaraan. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait