WAINGAPU, iNewsSumba.id – Setelah sempat buron hampir sebulan, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial R akhirnya berhasil ditangkap di Denpasar, Bali. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Polres Sumba Timur ini sebelumnya melarikan diri usai kejadian bejat yang dilakukan bersama tersangka lain, A, di WC Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, pada 27 Maret 2025 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa,dalam konferensi pers Senin (26/5/2025) siang lalu mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Polres Sumba Timur dan Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka R, tim segera berangkat ke Bali dan melakukan pengintaian. Tersangka ditemukan sedang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, Denpasar Selatan,” jelasnya.
Tersangka R ditangkap tanpa perlawanan pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA lalu. Ia kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban Melati (nama samaran) bersama tersangka A.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait