Motif Kejahatan: Pengaruh Miras
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka melakukan aksi bejat tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras lokal yang memabukkan. Aksi tersebut dilakukan secara brutal pada korban seorang gadis penjual buah kedondong di kamar kecil Pasar Melolo pada dini hari.
Kapolres menambahkan, “Tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur sejak 21 Mei 2025 dan akan menjalani proses hukum sesuai pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.”
Diuraikan Kapolres Sumba Timur didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan Kapolek Umalulu, Iptu Moses Kopong, sejak melarikan diri pada awal Mei 2025 lalu, tersangka R diketahui menggunakan jalur laut untuk kabur ke Bali. Di sana, ia hidup berpindah-pindah untuk menghindari pelacakan aparat, hingga akhirnya keberadaannya berhasil diketahui berkat laporan warga yang peduli.
Kapolres Sumba Timur AKBP. Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Kapolsek Umalulu Iptu Moses Kopong, Kasie Humas Ipda Ketut Muriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan gadis penjual budah kedondong - Foto : Dio. Umbu
Langkah cepat dan presisi dari jajaran kepolisian mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menaruh harapan besar pada penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional. Penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 21 Mei 2025.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan melaporkan bila melihat atau mengetahui indikasi tindakan tersebut,” pungkas Gede Harimbawa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait