KUPANG, iNewsSumba.id— Dua pelaku pengedar uang palsu, HM dan YN, akhirnya ditangkap aparat Polresta Kupang Kota setelah terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya. Keduanya diamankan di Rote Ndao pada Selasa (13/5/2025) dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan warga bernama Milda Yunarti Snaen (26) yang menjadi korban penipuan. Milda mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening milik pelaku di kawasan Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada 9 Mei 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku. "Kami mengamankan barang bukti berupa mesin printer, kertas khusus, serta 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelas Kombes Aldinan, Kamis (15/5/2025).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait