Menurut pengakuan warga, mereka dapat memperoleh hingga dua gram emas per minggu, yang dijual seharga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu/gram. Aktivitas ini dinilai membantu ekonomi warga yang terdampak gagal panen.
Kendati demikian, Ndawa menegaskan bahwa aktivitas tambang emas atau pendulangan tersebut belum memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kepala Desa Karipi, Olvianus Ndawa Hamana didampingi Yance Rihi Wulang dan Ipda Abubakar Sola Masriki, masing-masing sebagai Camat dan Kapolsek Matawai La Pawu saat dikonfirmasi iNews Media Group - Foto : iNewsSumba.id
“Sebagai aparat, saya memahami kebutuhan ekonomi warga, namun hukum tetap harus ditegakkan,” tegasnya saat itu didampingi Yance Rihi Wulang dan Ipda Abubakar Sola Masriki, masing-masing sebagai Camat dan Kapolsek Matawai La Pawu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait