Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan RKP telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang diancam pidana hingga enam tahun penjara.
“Pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan jabatan publik, adalah pelanggaran berat,” tegas Kapolres.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait