Metode SCI Ungkap Pemalsuan Dokumen Ternak, Aparat Desa Persiapan Hawurut jadi TSK

Dion. Umbu Ana Lodu
Kapolres Sumba Timur didampimgi Kasat Reskrim dan Kasat Intel dalam sebuah kesempatan berdialog dengan sejumlah wartawan di ruang kerjanya - Foto : iNewsSumba.id

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Kasus pemalsuan dokumen resmi di Kecamatan Matawai Lapawu, Kabupaten Sumba Timur, akhirnya terungkap setelah penyidik Polres Sumba Timur menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Seorang aparat desa, RKP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan yang mengedepankan bukti ilmiah ini melibatkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan pengujian laboratorium dokumen di Denpasar. Kapolres Sumba Timur melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur IPTU Helmi Wildan menjelaskan bahwa SCI digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Ini agar kasus bisa kami ungkap secara terang benderang berdasarkan bukti ilmiah, bukan asumsi,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

RKP, aparat dari Desa Persiapan Hawurut, diduga memalsukan tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai Lapawu pada dua dokumen Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT). Modusnya, RKP menerima Rp250.000 dari HP alias UNN untuk mengurus legalisasi ternak. Namun alih-alih memproses secara sah, ia memalsukan dokumen menggunakan contoh cap dan tanda tangan dari grup WhatsApp desa.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network