Ia menambahkan bahwa perubahan akta ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti merugikan keuangan daerah.
"Jika tujuannya menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan negara, itu termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Petrus juga mendesak DPRD Kabupaten Sikka untuk menggunakan hak angket guna membongkar kasus ini secara terang-benderang di depan publik.
Sampai berita ini dirilis, pihak Universitas Nusa Nipa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait