HP2SK Dukung Revisi Aturan Sapi Antar Pulau: Dorong Tata Niaga Lebih Adaptif

Rudi Rihi Tugu
Ketum HP2SK NTT, Tono Sufari Sutami (kanan)- Foto : iNewsSumba.id/ Rudy R

KUPANG, iNewsSumba.id-Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) Nusa Tenggara Timur, Tono Sufari Sutami, menyatakan dukungannya terhadap langkah Ombudsman NTT dalam mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 52 Tahun 2003 yang mengatur berat maksimal sapi antar pulau.

Menurut Tono, aturan yang membatasi bobot sapi maksimal 275 kilogram untuk pengiriman antar pulau sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini di lapangan. Ia menyebut mayoritas sapi yang dipelihara peternak saat ini justru memiliki berat rata-rata 250 kilogram.

“Kami mendukung penuh upaya Ombudsman NTT yang ingin bertemu dengan Gubernur Melki Laka Lena guna membahas revisi Pergub tersebut. Jika aturan ini diperbarui, tentu akan sangat membantu peternak dan pelaku usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tono menambahkan bahwa meski masih ada sapi berbobot 275 kg hingga 400 kg, tren lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar sapi siap jual justru berada di kisaran 250 kg. Revisi aturan, katanya, akan membuka ruang lebih luas bagi petani dan pelaku usaha dalam menyesuaikan pasar tanpa terbebani regulasi yang tidak fleksibel.

“Revisi ini akan berdampak besar bagi peningkatan tata niaga sapi antar pulau yang lebih responsif terhadap dinamika peternakan di NTT,” tambahnya.

Langkah Ombudsman yang berencana menghadap Gubernur mendapat apresiasi dari pelaku usaha peternakan. Dukungan ini menunjukkan sinergi antara lembaga pengawasan dan sektor swasta dalam memperbaiki regulasi demi kesejahteraan peternak lokal dan efisiensi distribusi ternak di wilayah timur Indonesia.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network