Buntut Laporan Anonim, Admin FPRS Gugat Balik Forum Pemerhati Media Sosial

Joni Nura
Admin FPRS lapor balik Forum Pemerhati Media Sosial Nian Tana ke Polres Sikka - Foto : Joni Nura

“Grup ini dibentuk sebagai ruang silaturahmi dan aspirasi masyarakat. Admin sudah menetapkan 10 aturan, dan setiap anggota bebas memposting. Namun, tanggung jawab isi konten tetap berada pada individu, bukan pengelola grup,” jelasnya.

Tudingan bahwa admin membiarkan postingan yang menghina kepala daerah, lanjut Hilarius, tidak berdasar. Ia bahkan menyebut bahwa pelaporan FPMS bisa mengarah pada praktik pembungkaman kritik di ruang publik.

“Kalau begini, siapa pun yang mengkritik bisa langsung dilaporkan ke polisi. Ini bisa mengancam iklim demokrasi di Sikka,” ujarnya.

Hilarius juga menyebut laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau pun ada yang merasa dirugikan oleh postingan itu, mestinya yang melapor adalah yang bersangkutan langsung, bukan FPMS. Ini jadi preseden buruk,” tambahnya.

Sebagai penutup, Hilarius mengingatkan FPMS untuk lebih memahami aspek hukum dalam bertindak. “Ini jadi pembelajaran agar mereka belajar lagi soal legal standing sebelum membawa urusan publik ke ranah hukum.”

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network