Buntut Laporan Anonim, Admin FPRS Gugat Balik Forum Pemerhati Media Sosial

Joni Nura
Admin FPRS lapor balik Forum Pemerhati Media Sosial Nian Tana ke Polres Sikka - Foto : Joni Nura

MAUMERE, iNewsSumba.id – Polemik di jagat maya Sikka kian memanas. Administrator grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) melapor balik sejumlah aktivis media sosial dari Forum Pemerhati Media Sosial (FPMS) Nian Tana ke Polres Sikka, Rabu (9/4/2025). Langkah ini diambil setelah sehari sebelumnya FPMS melaporkan 22 akun Facebook anonim yang diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Bupati dan Wakil Bupati Sikka.

Namun, tak hanya akun anonim, FPMS juga menyeret pengelola grup FPRS dalam laporan tersebut dengan tudingan membiarkan serta memfasilitasi konten yang dianggap menyerang pimpinan daerah.

Hilarius Onesimus Moan Jong, selaku kuasa hukum admin FPRS, menilai laporan FPMS sebagai tuduhan tak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Mereka membuat laporan palsu yang berdampak pada aktivitas para admin. Tuduhan tersebut keliru dan mengarah pada pencemaran nama baik,” tegas Hilarius di hadapan awak media usai menyerahkan laporan di SPKT Polres Sikka.

Ia menambahkan, keberadaan FPRS sebagai ruang diskusi publik di media sosial seharusnya dihargai sebagai bagian dari praktik demokrasi digital.

“Grup ini dibentuk sebagai ruang silaturahmi dan aspirasi masyarakat. Admin sudah menetapkan 10 aturan, dan setiap anggota bebas memposting. Namun, tanggung jawab isi konten tetap berada pada individu, bukan pengelola grup,” jelasnya.

Tudingan bahwa admin membiarkan postingan yang menghina kepala daerah, lanjut Hilarius, tidak berdasar. Ia bahkan menyebut bahwa pelaporan FPMS bisa mengarah pada praktik pembungkaman kritik di ruang publik.

“Kalau begini, siapa pun yang mengkritik bisa langsung dilaporkan ke polisi. Ini bisa mengancam iklim demokrasi di Sikka,” ujarnya.

Hilarius juga menyebut laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau pun ada yang merasa dirugikan oleh postingan itu, mestinya yang melapor adalah yang bersangkutan langsung, bukan FPMS. Ini jadi preseden buruk,” tambahnya.

Sebagai penutup, Hilarius mengingatkan FPMS untuk lebih memahami aspek hukum dalam bertindak. “Ini jadi pembelajaran agar mereka belajar lagi soal legal standing sebelum membawa urusan publik ke ranah hukum.”

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network