"Untuk kasus narkoba, jangka waktunya jauh lebih panjang," ungkap Anam.
Sidang etik yang digelar pun memutuskan sanksi berat bagi Fajar. "Diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo.
Meski begitu, Fajar menyatakan banding atas keputusan pemecatan tersebut. Perkembangan kasus ini terus dipantau publik, mengingat dampaknya yang mengguncang institusi kepolisian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait