JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding atas keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Putusan tersebut diumumkan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain sanksi pemecatan, AKBP Fajar WLS juga dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Fajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.
"Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam kasus ini, AKBP Fajar WLS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. Tak hanya itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkoba dan menyebarkan video pornografi anak ke situs internet.
Langkah banding yang diambil AKBP Fajar WLS yang juga pernah bertugas selama lebih dari 2,5 tahun sebagai Kapolres Sumba Timur itu menambah babak baru dalam kasus yang menghebohkan publik ini. Proses hukum pun terus berlanjut, sementara publik menanti keputusan akhir dari institusi Polri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait