Kini, keempat pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolresta Kupang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Tragedi ini menjadi pengingat kelam betapa mudahnya nyawa melayang akibat ego dan amarah yang tak terkendali. Sebuah nyawa melayang, hanya karena sebuah kaos.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait