SUMBA BARAT, iNewsSumba.id - Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yanto Tenabolo, di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat pada Kamis (15/2/2025) lalu hingga kini masih menyisakan luka bagi keluarga serta rekan-rekan korban.
Betapa tidak, peristiwa yang diawali ketika Yanto, bersama rekannya Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di Lapangan Mandaelu sekitar pukul 03.30 WITA justru berujung petaka. Niat baik untuk menjaga ketertiban itu justru berdampak buruk bagi Yanto, ketika para pemuda tersebut memanggil kelompok mereka, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan brutal.
Hasil penyelidikan aparat Polres Sumba Barat akhirnya berbuah hasil. Enam orang telah ditetpakan jadi tersangka (TSK) yakni SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM. Lima dari mereka telah diamankan di Rutan Polres Sumba Barat, sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda NTT di Kupang.
Kesaksian di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa korban dianiaya tanpa ampun. Yanto dipukul, dibanting, dan diinjak berkali-kali oleh para tersangka. Bahkan setelah kejadian, dalam perjalanan menuju Polres Sumba Barat, korban masih mendapat pukulan dari salah satu pelaku.
Laporan polisi pun segera dibuat dengan Nomor: LP/B/38/II/2025/SPKT/RES.SB/POLDA NTT, tertanggal 15 Februari 2025. Polres Sumba Barat bergerak cepat, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan para pelaku serta pakaian yang dikenakan saat insiden terjadi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait