SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – DPRD Kabupaten Sumba Timur, melalui Komisi A, mengambil langkah tegas dalam menyikapi isu ketenagakerjaan setelah audiensi dengan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada 10 Januari 2025 lalu. Bertempat di Ruang Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur, audiensi ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting demi memperkuat perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur, Umbu Nengi Rutung, menyatakan bahwa rekomendasi ini akan menjadi panduan untuk pembenahan berbagai aspek ketenagakerjaan. Adapun poin-poin rekomendasi tersebut meliputi:
- Revisi Perda Ketenagakerjaan: DPRD bersama Pemerintah Daerah sepakat memperbarui Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar relevan dengan kebutuhan saat ini, yang direncanakan selesai pada Oktober 2025.
- Pembentukan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan: Upaya ini bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma-norma ketenagakerjaan.
- Revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK): Revitalisasi ini akan mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja, yang juga akan dibahas dalam RAPBD 2025.
- Upaya Pengadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Untuk mempermudah penyelesaian konflik ketenagakerjaan di wilayah Sumba Timur.
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus): Pansus akan menyelidiki dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, terutama kasus yang terjadi di PT Muria Sumba Manis (MSM).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait