Di Sumba Tengah 480 Liter Miras Ilegal Disita Polsek Umbu Ratu Nggay

Dion. Umbu Ana Lodu
Aparat Polisi menunjukkan Miras tradisional sitaan Polsek Umbu Ratu Nggay sebanyak 480 liter - Foto : Humas Polres Sumba Barat

SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id - Aparat Polsek Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, berhasil menyita 480 liter minuman keras ilegal yang diduga akan diperjualbelikan di wilayah itu juga Kabupaten Sumba Barat. Miras itu didapat dari gelaran operasi sebagai  bagian dari langkah antisipasi untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusuhan akibat konsumsi miras tanpa izin.

Terkait dengan lokasi penyitaan yang berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Barat, Kapolres AKBP Hendra Dorizen, melalui Kapolsek Umbu Ratu Nggay, Iptu Ahmad Suparlan, mengungkapkan, bahwa miras tersebut diperkirakan akan diedarkan ke beberapa lokasi strategis di kedua kabupaten.

Pihak kepolisian menduga adanya jaringan yang secara terorganisir memperdagangkan miras ilegal ini, yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah setempat.

"Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang meresahkan warga," tegas Kapolsek seperti dilansir Tribrata News Sumba Barat, Kamis (30/1/2025).

Miras yang disita, salah satunya jenis miras tradisional Penaraci (Peci)  diketahui sering kali diperdagangkan tanpa izin resmi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung peredaran maupun konsumsi miras ilegal sebagai bentuk kontribusi terhadap keamanan wilayah. Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menjaga stabilitas di Sumba Barat.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network