SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id - Aparat Polsek Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, berhasil menyita 480 liter minuman keras ilegal yang diduga akan diperjualbelikan di wilayah itu juga Kabupaten Sumba Barat. Miras itu didapat dari gelaran operasi sebagai bagian dari langkah antisipasi untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusuhan akibat konsumsi miras tanpa izin.
Terkait dengan lokasi penyitaan yang berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Barat, Kapolres AKBP Hendra Dorizen, melalui Kapolsek Umbu Ratu Nggay, Iptu Ahmad Suparlan, mengungkapkan, bahwa miras tersebut diperkirakan akan diedarkan ke beberapa lokasi strategis di kedua kabupaten.
Pihak kepolisian menduga adanya jaringan yang secara terorganisir memperdagangkan miras ilegal ini, yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah setempat.
"Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang meresahkan warga," tegas Kapolsek seperti dilansir Tribrata News Sumba Barat, Kamis (30/1/2025).
Miras yang disita, salah satunya jenis miras tradisional Penaraci (Peci) diketahui sering kali diperdagangkan tanpa izin resmi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung peredaran maupun konsumsi miras ilegal sebagai bentuk kontribusi terhadap keamanan wilayah. Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menjaga stabilitas di Sumba Barat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait