GS, pelaku tunggal dalam kasus ini, terancam hukuman berat. Ia dikenakan pasal 187 ayat 2 dan 3, serta pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kasus ini mengguncang masyarakat Kota Kupang, menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait