Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Mbatti Mbana yang Dibakar oleh Pasangannya Sendiri

Emi Maunmuti
Pelaku GS memperagakan adegan menganiaya dan membakar pasangannya, alm. Mbatti Mbana - Foto : Emi Maunmuti

GS, pelaku tunggal dalam kasus ini, terancam hukuman berat. Ia dikenakan pasal 187 ayat 2 dan 3, serta pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kasus ini mengguncang masyarakat Kota Kupang, menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network