Sengketa Pilkada Kabupaten di NTT, 3 Pasangan Calon Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

TIm iNews
MK akan sidangkan 3 sengketa Pilkada dari 3 Paslon yang ikut Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Propinsi NTT - Foto : Antara

JAKARTA, iNewsSumba.id-Sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) berasal dari 3 wilayah dari total 22 wilayah di NTT yang adakan Pilkada. Sengketa itu telah diajukan secsra resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga Jumat (6/12/2024) tiga Kabupaten dari NTT yang mengajukan PHP yakni dari Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Rote Ndao.

Para pemohon PHP dari masing-masing Kabupaten itu yakni, dari Kabupaten Manggarai Barat, Pasangan Calon (Paslon) Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani, Kabupaten Belu, pasangan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere dan Kabupaten Rote Ndao, pasangan Pemohon: Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae.

Sebelumnya dalam Pilkada di tiga Kabupaten itu pasangan dimaksud masing-masing diusung oleh partai (PAN, PSI, PKS, PKB dan Golkar) untuk Paslon Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere di Kabupaten Belu. Sedangkan untuk Paslon Christo Mario Y. Pranda-Richardus Tata Sontani di Kabupaten Manggarai barat diusung oleh Partai Perindo, Golkar dan Demokrat. Sementara Paslon Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae di Kabupaten Rote Ndao didukung oleh 3 Partai yakni Gelora, PKN dan Demokrat.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network