JAKARTA, iNewsSumba.id-Sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) berasal dari 3 wilayah dari total 22 wilayah di NTT yang adakan Pilkada. Sengketa itu telah diajukan secsra resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Jumat (6/12/2024) tiga Kabupaten dari NTT yang mengajukan PHP yakni dari Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Rote Ndao.
Para pemohon PHP dari masing-masing Kabupaten itu yakni, dari Kabupaten Manggarai Barat, Pasangan Calon (Paslon) Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani, Kabupaten Belu, pasangan Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere dan Kabupaten Rote Ndao, pasangan Pemohon: Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae.
Sebelumnya dalam Pilkada di tiga Kabupaten itu pasangan dimaksud masing-masing diusung oleh partai (PAN, PSI, PKS, PKB dan Golkar) untuk Paslon Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere di Kabupaten Belu. Sedangkan untuk Paslon Christo Mario Y. Pranda-Richardus Tata Sontani di Kabupaten Manggarai barat diusung oleh Partai Perindo, Golkar dan Demokrat. Sementara Paslon Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae di Kabupaten Rote Ndao didukung oleh 3 Partai yakni Gelora, PKN dan Demokrat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait