Adapun kedua pelaku pencurian hingga kini masih diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Sumba Timur. Sementara 4 pelaku lainnya masih buron dan akan terus diburu petugas.
“Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” papar Jacky Umbu sembari memastikan pengembangan kasus ini guna menelusur lebih jauh jaringan pencurian ternak di Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait