SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur berhasil membekuk RR (48) dan YDT (40) di tempat yang berbeda. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian ternak kuda di padang pengembalaan Tanarara, Kecamatan Lewa pada Agustus 2024 lalu.
RR terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur aparat, karena berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri via jalur laut saat hendak ditangkap Minggu (6/10/2024) lalu. Sementara YTD tanpa perlawanan berarti berhasil digeladang dari kediamannya pada Senin (7/10/2024) lalu. Keduanya ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Dari kedua pelaku, aparat berhasil amankan barang bukti 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba, juga 4 unit handphone. Demikian dijelaskan Kapolres Sumba Timur AKBP Jacky T. Umbu Kaledi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Multimedia Sanika Satyawada, Selasa (8/10/2024) sore tadi.
Dijelaskan Kapolres yang saat itu juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir, kasus itu berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor yang diterima Polsek Lewa pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu oleh HT selaku Korban.
Korban jelas Jacky Umbu melaporkan hilangnya 5 ekor ternak kuda miliknya yang dicuri dari padang penggembalaan di wilayah Desa Tanarara. Kejadian tersebut diduga terjadi pada malam hari, sekitar pukul 23:00 WITA pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait