SIKKA, iNewsSumba.id – Propam Polres Sikka merepon cepat informasi yang berkembang dimayarakat terkait dugaan 4 oknum anggota menggunakan senjata api (Senpi) melakukan intimidasi pada Elisabet Elvin, seorang warga Desa Tanah Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Informasi yang sempat viral di media sosial itu langsung ditelusur Propam.
Demikian rilis yang diterima pewarta yang berisikan penjelasan Kasi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Somba Say, Kamis (19/9/2024). Dikatakannya insiden tersebut terjadi dalam rangkaian operasi penangkapan tersangka pencurian yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Sikka dan Polsek Kewapante.
Dijelaskan Fransiskus, operasi tersebut dimulai pada Senin (16/0/2024) ketika tim gabungan berhasil menangkap tersangka pertama, MNA alias Berto, di wilayah Kewapante. Berdasarkan keterangan dari Berto inilah tim kemudian berhasil menangkap tersangka kedua PI pada hari yang sama.
Tidak sampai disitu,urai Fransiskus, tim gabungan pada hari Selasa (17/9/2024) melanjutkan penyelidikan di Kecamatan Kewapante, karena berhasil menangkap tersangka lainnya yakni M alias Bento, bersama barang bukti di rumah pacarnya di Desa Runut.
“Pada saat yang sama, tim gabungan juga menerima informasi bahwa seorang tersangka lain, yakni N diduga bersembunyi di rumah saudari EE. alias Elvin di Desa Tanah Duen. Dan saat Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA, Elvin, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, menolak kedatangan polisi dengan berteriak dan melontarkan protes keras. Adu mulut pun terjadi antara Elvin dan Tim gabungan Polres Sikka. Saat petugas berusaha mengamankan lokasi dan mencari tersangka, balai-balai milik Elvin terjatuh dan mengalami kerusakan,”papar Fransiskus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait