Waduh, Barang Bukti Tembaga Curian Hilang dari Polsek Umalulu

Dion. Umbu Ana Lodu
Barang bukti pipa karet yang dalamnya berisi kawat tembaga ini yang hilang di Polsek Umalulu. Insert : Kapolsek Umalulu Ipda Rony W. Bin Simin dan Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi - Foto kolase : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id- Barang bukti (BB) adalah elemen penting dari pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu BB penting untuk dijaga keberadaan dan keselamatannya. Namun apa jadinya jika BB justru hilang dari tempat yang semestinya punya jaminan keamanan seperti Polres ataupun Polsek?

Di Polsek Umalulu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, hilangnya BB ternyata terjadi. BB yang hilang adalah terkait kasus dugaan pencurian di PT Muria Sumba Manis (MSM).

Adalah 2 batang pipa karet yang didalamnya ada kabel tembaga sebanyak 4 gumpalan dengan panjang sekitar 6 meter, yang raib dari Polsek. Adakah maling dalam Polsek yang justru mestinya menangani maling?

Informasi yang dirangkum iNews.id dari sejumlah sumber terpercaya di lingkup Polres Sumba Timur dan juga Polsek Umalulu menyebutkan, BB yang hilang itu sejatinya telah ada dalam penguasaan Polsek sejak awal November 2021 silam.

Namun baru diketahui hilang dan informasi terkait kehilangan itu berhembus keluar pagar Polsek pada tahun 2024 ini. Ipda Rony W. Bin Simin, Kapolsek Umalulu yang dikonfirmasi terkait informasi itu menyatakan sejak dirinya bertugas di Umalulu belum lama ini, BB itu memang sudah tidak ada lagi. Dirinya bahkan mengaku kaget ketika ada pihak PT MSM yang datang bertanya kelanjutan penanganan kasus itu juga keberadaan BB yang dititipkan.

Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, yang dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan pihaknya telah memulai lakukan penyelidikan.

“Sementara kita sedang lakukan proses penyelidikan terkait dengan pelanggaran kode etik. Jadi proses kode etiknya akan dilanjutkan,” tandas Jacky Umbu.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menegaskan adanya tindakan yang menyimpang dari oknum anggotanya yang pada waktu lalu bertugas di Polsek Umalulu.  Karena itu  sebut dia akan diproses dalam sidang kode etik.

Informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan, perpindahan barang bukti dari Polsek Umalulu dilakukan oleh Aiptu MLC yang pada saat itu menjabat Kanit Reskrim di Polsek Umalulu. Sejak itulah keberadaan BB itu hingga kini masih misteri.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network