Diakui Kapolres, pelaku saat melakukan aksinya terpengaruh minuman keras yang dikonsumsinya dalam sebuah pesta.
“Dalam pengaruh minuman beralkohol, serta terjadi keributan pada sebuah acara pesta di Kalu, pada sekitar pukul 01.30 WITA pada tanggal 18 Agustus lalu. Pelaku lantas lakukan aksi balas dendam yang bersifat acak terhadap orang-orang yang pulang dari tempat acara pesta. Warga yang pulang dari tempat pesta ditungguinya di jalan raya Kalu-Gatot Subroto, pertigaan samping Unkriswina,” jelas Jacky Umbu yang sat itu didampingi Wakapolres Kompol M. Arif Sadikin dan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan.
Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi dan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan jelaskan kasus penganiyaan berat dengan gunakan pisau sepanjan 25 centimeter olehh seorang mahasiswa di pertigaan samping kampus Unkriswina - Foto Kolase : iNewsSumba.id
Paska ditangkap, Steven kini dalam penahanan aparat Polres Sumba Timur dalam Rutan. Dan oleh perbuatannya itu, urai Kapolres Jacky Umbu, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP atau pasal 351 atat (2) KUHP.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait