PN Waikabubak Tolak Permohonan Praperadilan Fredrik Gah, Penyidikan Korupsi Ring Road Berlanjut

Dion. Umbu Ana Lodu
Suasana jelang pembacaan putusan sidang praperadilan dengan pemohon Fredrik Gah melalui dua kuasa hukumnya dan termohon pihak Kejari Sumba Barat di Pengadilan Negeri Waikabubak-Foto: istimewa

Sidang  berlanjut Rabu (14/8/2024) dengan agenda pembacaan Replik oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dilanjutkan kemudian pembacaan duplik oleh termohon. Sidang terus berlanjut pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda penyerahan bukti surat oleh masing-masing pihak kepada Hakim Tunggal Praperadilan. Dan pada Jumat (16/8/2024) pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Kupang, sementara termohon juga hadirkan dua orang saksi.

Sidang kemudian mencapai ujungnya pada Senin (19/8/2024) dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak yang telah diserahkan kepada hakim praperadilan. Sidang kemudian di skors dan dilanjutkan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal.

Terkait dengan putusan dalam sidang, Adrianus Gabriel yang dihubungi iNews.id, Senin (19/8/2024) malam tadi membenarkan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

“Memang hasilnya tadi ditolak kami punya prapid itu. Tapi memang ada beberapa pertimbangan yang itu juga kita belum lihat baik dalam putusan itu,” tandas Adrianus.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network