SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Seorang Perempuan berusia 28 tahun berinisial RA dibekuk aparat unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat, NTT. Penangkapan itu terkait keterlibatannya dalam tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, pada wartawan menjelaskan rangkaian Panjang penyelidikan dan penyidikan, berakhir dengan lengkapnya berkas perkara dengan terbitnya (P21) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat terkait kasus dimaksud.
RA sebut Kapolres lakukan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik berkedok investasi. Namun pada kenyataan penerapannya ternyata merupakan investasi bodong.
Terungkapnya kasus itu sebut Dorizen diawali adanya laporan yang diterima SPKT Polres Sumba Barat dari salah satu korban pada 8 September 2022 lalu.
“Modus operandi dari tersangka ialah dengan mengunggah berbagai postingan di media sosial Facebook yang menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi, seperti simpan ‘1 juta balik 3 juta’ ada pula postingan lainnya ‘set 10 juta balik 35 juta’ dan sejumlah postigan berisi ajakan muluk bagi calon korbannnya," papar Dorizen.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait