Kurang dari Sepekan 3 Polisi di NTT Dipecat, Mulai dari Terlibat Asusila dan Bolos Kerja

Dion. Umbu Ana Lodu, Danny Manu
Dua anggota Provost Polres Sumba Timur membawa phasphoto Alfonsus Aristho Ichsandi Awa ke hadapan Kapolres Sumba Timur untuk kemudian diberikan tanda silang sebagai bentuk simbolis pemecatannya dari anggota Polri - Foto : iNewsSumba.id

Selanjutnya di Polres Alor, Senin (3/6/2024) lalu, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi juga di PTDH -kan atau dipecat dari keanggotaan Polri. Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, menjadi inspektur upacara pelaksanaan PTDH itu.

Seperti di Sumba Timur, anggota yang dipecat itu tidak hadir. Namun demikian pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/224/V/2024, Tanggal 8 Mei 2024,  terkait PTDH itu tetap dibacakan.


Brigpol Andreas Peterson Lakilangi di PTDH -kan atau dipecat dari keanggotaan Polri. Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, menjadi inspektur upacara pelaksanaan PTDH - Foto : Danny Manu

 

Adapun Andreas Peterson Lakilangi dipecat karena terlibat disersi atau meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ia terhitung meninggalkan tugas 03 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 atau total 39 hari kerja secara berturut-turut.

Tindakan pelanggaran atau indisipliner meninggalkan tugas tanpa keterangan juga menjadi alasan pemecatan atau PTDH dari keanggotaan Polri pada Briptu Roby Arianto Potokato. Oknum yang bertugas di Polres Lembata itu juga diumumkan pemecatannya dalam upacara yag digelar di Mapolres Lembata Senin (3/6/2024) lalu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network