Selanjutnya di Polres Alor, Senin (3/6/2024) lalu, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi juga di PTDH -kan atau dipecat dari keanggotaan Polri. Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, menjadi inspektur upacara pelaksanaan PTDH itu.
Seperti di Sumba Timur, anggota yang dipecat itu tidak hadir. Namun demikian pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : Kep/224/V/2024, Tanggal 8 Mei 2024, terkait PTDH itu tetap dibacakan.
Brigpol Andreas Peterson Lakilangi di PTDH -kan atau dipecat dari keanggotaan Polri. Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, menjadi inspektur upacara pelaksanaan PTDH - Foto : Danny Manu
Adapun Andreas Peterson Lakilangi dipecat karena terlibat disersi atau meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ia terhitung meninggalkan tugas 03 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 atau total 39 hari kerja secara berturut-turut.
Tindakan pelanggaran atau indisipliner meninggalkan tugas tanpa keterangan juga menjadi alasan pemecatan atau PTDH dari keanggotaan Polri pada Briptu Roby Arianto Potokato. Oknum yang bertugas di Polres Lembata itu juga diumumkan pemecatannya dalam upacara yag digelar di Mapolres Lembata Senin (3/6/2024) lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait