KUPANG, iNewsSumba.id – Kurang dari sepekan tercatat 3 orang oknum anggota Polisi dipecat atau harus lalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah pemecatan itu diambil pimpinan karena ke-3 oknum dimaksud melanggar disiplin dengan sejumlah perilakunya yang tidak bisa ditoleril.
Dimulai dari PTDH Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa yang dilaksanakan dalam sebuah upacara di Lapangan Apel Mako Polres Sumba Timur, Kamis (30/5/2024) lalu. Walau tanpa kehadiran yang bersangkutan atau In Absentia, upacara yang dipimpim oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS tetap dilangsungkan dengan dihadiri sebagian besar unsur pimpinan dan anggota.
Karena tidak hadir, proses pelepasan seragam yang lazimnya dilakukan tidak digelar, namun digantikan dengan phasphoto oknum dimaksud, dibawa ke hadapan pimpinan dan lalu diberikan tanda silang X.
Informasi yang dirangkum iNews.id dilingkup Polres Sumba Timur sebelum dan selepas gelaran upacara PTDH itu menyebutkan, Alfonsus Aristho melakukan tindakan asusila dengan menghamili seorang perempuan namun tindak bertanggung jawab atau mengingkari janji untuk menikah.Bahkan kini perempuan itu telah melahirkan dan anak hasil hubungan keduanya telah berusia 4 tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait