Untuk diketahui, Zulkarnaen ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Selain itu dilengkapi Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Demikian dipaparkan A. A. Raka Putra Dharmana, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT.
“Dari keterangan saksi - saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan Barang Bukti (BB) maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkarnaen Pemimpin Cabang Perum Bulog Waingapu (kini mantan) sebagai Tersangka dan ditahan,” tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka.
Harapan agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat diperiksa dan diproses hukum juga sempat terlontar dari Pendeta Yuliana Ata Ambu. Tokoh Agama dalam lingkup Sinode Gereja Kristen Sumba (GKS) itu meyakini, tindakan korupsi dengan dugaan kerugian negara sebesar yang diberitakan itu, tidak mungkin dilakukan seorang, namun bisa dipastikan berjamaah.
“Harus diproses hukum, sekarang baru kepala atau pimpinannya yang kena, harus dicari yang lainnya. Pasti masih ada itu b******n- b******n di belakang itu yang jadi kaki tangan. Itu harus di sapu bersih,” tegas Pendeta Yuliana.
Pendeta Yuliana kembali menekankan keyakinannya, tidak 1 atau 2 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan beras CBP itu. Menurutnya, pasti ada pihak yang menerima, memanfaatkan dan menggunakan serta menikmati hasil kerja korupsi itu.
“Penerima-penerima, relasi bulog yang memanfaatkan atau terlibat dalam kerja sama dan menggunakan hasil dari kerja korupsi itu harus diproses. Jangan tebang pilih! ini kejahatan berjamaah,” pungkasnya tegas pada iNews.id Kamis (23/5/2024) malam lalu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait