Informasi yang dirangkum iNews.id dilingkup Polres Sumba Timur sebelum dan selepas gelaran upacara PTDH itu menyebutkan, Alfonsus Aristho melakukan tindakan asusila dengan menghamili seorang perempuan namun tindak bertanggung jawab atau mengingkari janji untuk menikah.Bahkan kini perempuan itu telah melahirkan dan anak hasil hubungan keduanya telah berusia 4 tahun.
Rabu (29/5/2024) malam lalu, Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel TM Silitonga juga memberikan penegasan pada anggotanya untuk patuh terhadap hukum dan jadi teladan bagi masyarakat. Jendral polisi berbintang dua itu menyatakan siap memberikan reward bagi anggotanya yang berprestasi dan punishment tegas bagi yang melanggar hukum dan disiplin anggota Polri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait